Kamis, 19 November 2015

JALUR, JENJANG, JENIS PENDIDIKAN DAN PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA


Pada dasarnya pendidikan adalah laksana eksperimen yang tidak pernah selesai sampai kapanpun, sepanjang ada kehidupan di dunia ini. Dikatakan demikian karena pendidikan merupakan bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang terus berkembang. Pendidikan mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia. Pendidikan di akui sebagai kekuatan yang dapat membantu masyarakat mencapai kemegahan dan kemajuan peradaban. Tidak ada satupun prestasi yang di capai oleh manusia tanpa peranan pendidikan. Hal ini sejalan dengan pembawaan manusia yang memiliki potensi kreatif dan inovatif dalam segala bidang kehidupannya.

            Dalam kehidupan bangsa indonesia, pendidikan mempunyai peranan yang amat penting didalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan pembangunan nasional. Untuk mewujudkan pembanguna nasional dari bidang pendidikan tersebut, diperlukan peningkatan dan penyempurnaan penyelenggarakan pendidikan nasional. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah telah menetapkan sebuah undang- undang tentang sistem pendidikan nasional yang kemudian disusul oleh beberapa peraturan pemerintahan sebagai peraturan pelaksanaannya.
A.    Jalur Pendidikan
        Dalam mewujudkan UUD 1945 sebagai hukum dasar, yang mengamanatkan bahwa kemerdekaan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat itu menyentuh langsung tanggungjawab pemerintah agar mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang diatur dengan undang – undang. Dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari:  pendidikan formal, non-formal dan informal.
1. Pendidikan Formal
    Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini (TK/RA), pendidikan dasar (SD/MI), pendidikan menengah (SMP/MTs dan SMA/MA), dan pendidikan tinggi (Universitas). Pendidikan formal terdiri dari pendidikan formal berstatus negeri dan pendidikan formal berstatus swasta.[1]
Ciri – ciri Pendidikan Formal antara lain:
a.       Tempat pembelajaran di gedung sekolah.
b.       Ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik.
c.       Kurikulumnya jelas.
d.       Materi pembelajaranya bersifat akademis.
e.       Proses pendidikanya memakan waktu yang lama.
f.       Ada ujian formal.
g.      Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah atau swasta.
h.      Tenaga pendidikan memiliki klasifikasi tertentu.
i.        Diselenggarakan dengan administrasi yang seragam.
2. Pendidikan non-formal
            Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Seperti Lembaga Kursus dan Pelatihan, Kelompok Belajar, Sanggar, dll.
Ciri – ciri Penddikan Non Formal:
a. Tempat pembelajarannya biasa diluar gedung.
b. Kadang tidak ada persyaratan khusus.
c. Umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas.
d. Bersifat praktis dan khusus.
e. Pendidikanya berlangsung singkat.
f. Terkadang ada ujian.
g. Dapat dilakukan oleh pemerintah atau swasta.
3. Pendidikan Informal
            Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Pendidikan Informal antara lain : Pendidikan Agama, Budi Pekerti, Etika, Sopan Santun, Moral dan Sosialisasi.
Ciri – ciri Pendidikan Informal :
a. Tempat pembelajarannya biasa dimana saja.
b. Tidak ada persyaratan
c. Tidak berjenjang.
d. Tidak ada program yang direncanakan secara formal.
e. Tidak ada materi tertentu yang harus tersaji secara formal.
f. Tidak ada ujian.
g. Tidak ada lembaga sebagai penyelenggara.

B. Jenis Pendidikan
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, dan keagamaan.[2]

a.       Pendidikan Umum

Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya sekolah dasar(SD), sekolah menengah pertama (SMP), dansekolah menengah atas(SMA).

b.      Pendidikan Kejuruan

Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sekolah menengah kejuruan ini memiliki berbagai macam spesialisasi keahlian tertentu.

c.       Pendidikan Akademik

Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.

d.      Pendidikan Profesi

Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.

e.       Pendidikan Vokasi

Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).

f.       Pendidikan Keagamaan

Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
B.     Jenjang Pendidikan
            Adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Jenjang  pendidikan ini terdiri atas pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi, selain itu juga dapat diselenggarakan pendidikan prasekolah.
a.       Pendidikan Anak Usia Dini
Mengacu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
b.      Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) yaitu Sekolah Dasar (SD) selama 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 3 tahun. Pendidikan dasar merupakan Program Wajib Belajar. Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan ketrampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
c.       Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar, yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) selama 3 tahun waktu tempuh pendidikan. Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi
Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa. Pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan.

1.      Pendidikan Umum

Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
2.      Pendidikan KejuruanPendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah sekolah menengah kejuruan(SMK), sekolah menengah kejuruan ini memiliki berbagai macam spesialisasi keahlian tertentu.
3.      Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan khusus diselenggarakan untuk para peserta pendidik yang menyandang kelainan fisik atau mental.
4.      Pendidikan Kedinasan
Pendidikan Kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga pemerinta nondepartemen
5.      Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik utuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan
d.       Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan  untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
C.     Pendidikan Karakter Budaya Bangsa
Pendidikan budaya dan karakter bangsa dimaknai sebagai pendidikan yang mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa pada diri peserta didik sehingga mereka memiliki nilai dan karakter sebagai karakter dirinya, menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan dirinya.
Tujuan pendidikan budaya dan karakter bangsa adalah:
a. Mengembangkan potensi kalbu/nurani/afektif peserta didik sebagai manusia dan warga negara yang memiliki nilai-nilai budaya dan karakter bangsa.
b. Mengembangkan kebiasaan dan perilaku peserta didik yang terpuji dan sejalan dengan nilai-nilai universal dan tradisi budaya bangsa yang religius.
c. Menanamkan jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab peserta didik sebagai generasi penerus bangsa.
d. Mengembangkan kemampuan peserta didik menjadi manusia yang mandiri, kreatif, berwawasan kebangsaan.
e. Mengembangkan lingkungan kehidupan sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh kreativitas dan persahabatan, serta dengan rasa kebangsaan yang tinggi dan penuh kekuatan (dignity) masyarakat, dan warga negara yang religius, nasionalis, produktif dan kreatif .


Ada 18 nilai-nilai dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa yang dibuat oleh Diknas.  Mulai tahun ajaran 2011, seluruh tingkat pendidikan di Indonesia harus menyisipkan pendidikan berkarakter tersebut dalam proses pendidikannya. 18 nilai-nilai dalam pendidikan karakter menurut Diknas adalah:
1)      Religius
            Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
2)      Jujur
            Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
3)      Toleransi
            Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.
4)      Disiplin
            Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
5)      KerjaKerja
            Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
6)      Kreatif
            Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.
7)      Mandiri
            Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.
8)      Demokratis
            Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.
9)      Rasa InginTahu          
                                    Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.
10)  SemangatKebangsaan
            Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
11)  Cinta Tanah Air
                                    Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
12)  MenghargaiPrestasi    
            Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
13)  Bersahabat
            Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
14)  CintaDamai    
            Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
15)  GemarMembaca
            Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.
16)  Peduli Lingkungan
            Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.
17)  PeduliSosial
            Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.
18)  Tanggung Jawab
                                    Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar