Pada dasarnya pendidikan adalah laksana
eksperimen yang tidak pernah selesai sampai kapanpun, sepanjang ada kehidupan
di dunia ini. Dikatakan demikian karena pendidikan merupakan bagian dari
kebudayaan dan peradaban manusia yang terus berkembang. Pendidikan mempunyai
arti penting bagi kehidupan manusia. Pendidikan di akui sebagai kekuatan yang
dapat membantu masyarakat mencapai kemegahan dan kemajuan peradaban. Tidak ada
satupun prestasi yang di capai oleh manusia tanpa peranan pendidikan. Hal ini
sejalan dengan pembawaan manusia yang memiliki potensi kreatif dan inovatif
dalam segala bidang kehidupannya.
Dalam
kehidupan bangsa indonesia, pendidikan mempunyai peranan yang amat penting
didalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan pembangunan nasional.
Untuk mewujudkan pembanguna nasional dari bidang pendidikan tersebut,
diperlukan peningkatan dan penyempurnaan penyelenggarakan pendidikan nasional.
Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah telah menetapkan sebuah undang- undang
tentang sistem pendidikan nasional yang kemudian disusul oleh beberapa
peraturan pemerintahan sebagai peraturan pelaksanaannya.
A. Jalur Pendidikan
Dalam mewujudkan UUD 1945 sebagai hukum
dasar, yang mengamanatkan bahwa kemerdekaan bertujuan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. Amanat itu menyentuh langsung tanggungjawab pemerintah agar
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang diatur dengan undang – undang. Dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari: pendidikan formal, non-formal dan informal.
1. Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini (TK/RA),
pendidikan dasar (SD/MI), pendidikan menengah (SMP/MTs dan SMA/MA), dan
pendidikan tinggi (Universitas). Pendidikan formal terdiri dari pendidikan
formal berstatus negeri dan pendidikan formal berstatus swasta.[1]
Ciri – ciri Pendidikan
Formal antara lain:
a. Tempat pembelajaran
di gedung sekolah.
b. Ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik.
c. Kurikulumnya jelas.
d. Materi pembelajaranya bersifat akademis.
e. Proses pendidikanya memakan waktu yang
lama.
f. Ada ujian
formal.
g. Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah atau swasta.
h. Tenaga pendidikan memiliki klasifikasi tertentu.
i.
Diselenggarakan dengan administrasi yang seragam.
2. Pendidikan
non-formal
Pendidikan
nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan non formal
dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui
proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Seperti
Lembaga Kursus dan Pelatihan, Kelompok Belajar, Sanggar, dll.
Ciri – ciri Penddikan
Non Formal:
a. Tempat pembelajarannya biasa
diluar
gedung.
b. Kadang tidak ada persyaratan khusus.
c. Umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas.
d. Bersifat praktis dan khusus.
e. Pendidikanya
berlangsung singkat.
f. Terkadang ada ujian.
g. Dapat dilakukan oleh pemerintah atau swasta.
3. Pendidikan Informal
Pendidikan
Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk
kegiatan belajar secara mandiri. Pendidikan Informal antara lain : Pendidikan Agama, Budi
Pekerti, Etika, Sopan Santun, Moral dan Sosialisasi.
Ciri – ciri
Pendidikan Informal :
a. Tempat pembelajarannya biasa dimana saja.
a. Tempat pembelajarannya biasa dimana saja.
b. Tidak ada persyaratan
c. Tidak berjenjang.
d. Tidak ada program yang direncanakan secara
formal.
e. Tidak ada materi tertentu yang harus tersaji secara
formal.
f. Tidak ada ujian.
g. Tidak ada lembaga sebagai penyelenggara.
B. Jenis Pendidikan
Jenis pendidikan adalah kelompok yang
didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Jenis
pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum,
kejuruan, akademik, profesi, vokasi, dan keagamaan.[2]
a.
Pendidikan Umum
Pendidikan
umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan
pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya sekolah
dasar(SD), sekolah menengah pertama (SMP),
dansekolah menengah atas(SMA).
b.
Pendidikan Kejuruan
Pendidikan
kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik
terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya
adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sekolah menengah kejuruan ini memiliki
berbagai macam spesialisasi keahlian tertentu.
c.
Pendidikan Akademik
Pendidikan
akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang
diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
d.
Pendidikan Profesi
Pendidikan
profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan
peserta didik untuk memasuki suatu profesi
atau
menjadi seorang profesional.
e.
Pendidikan Vokasi
Pendidikan
vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk
memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara
dengan program sarjana (strata
1).
f.
Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi
yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut
penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan/atau menjadi
ahli ilmu agama.
B. Jenjang Pendidikan
Adalah
tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta
didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Jenjang pendidikan ini terdiri atas pendidikan dasar,
menengah dan pendidikan tinggi, selain itu juga dapat diselenggarakan
pendidikan prasekolah.
a.
Pendidikan Anak Usia Dini
Mengacu Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003,
Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam
memasuki pendidikan lebih lanjut.
b. Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar
merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) yaitu Sekolah Dasar (SD)
selama 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 3 tahun. Pendidikan dasar
merupakan Program Wajib Belajar. Pendidikan dasar diselenggarakan untuk
mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan ketrampilan
dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta
didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
c. Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan
jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar, yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA)
selama 3 tahun waktu tempuh pendidikan. Pendidikan menengah diselenggarakan
untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal
balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat
mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi
Pendidikan menengah terdiri atas
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa. Pendidikan
kedinasan, dan pendidikan keagamaan.
1.
Pendidikan Umum
Pendidikan
umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan
pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: sekolah
dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP),
dan sekolah menengah atas (SMA).
2.
Pendidikan KejuruanPendidikan
kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik
terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya
adalah sekolah menengah kejuruan(SMK),
sekolah menengah kejuruan ini memiliki berbagai macam spesialisasi keahlian
tertentu.
3. Pendidikan
Luar Biasa
Pendidikan
luar biasa merupakan pendidikan khusus diselenggarakan untuk para peserta
pendidik yang menyandang kelainan fisik atau mental.
4. Pendidikan
Kedinasan
Pendidikan
Kedinasan
merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan
tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah
atau lembaga pemerinta nondepartemen
5. Pendidikan
Keagamaan
Pendidikan
keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik utuk dapat
menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran
agama yang bersangkutan
d. Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi
adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program
pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang
dapat menerapkan, mengembangkan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian.
C.
Pendidikan Karakter Budaya Bangsa
Pendidikan budaya dan karakter bangsa dimaknai sebagai pendidikan yang
mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa pada diri peserta didik
sehingga mereka memiliki nilai dan karakter sebagai karakter dirinya,
menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan dirinya.
Tujuan pendidikan budaya dan karakter bangsa adalah:
a. Mengembangkan potensi
kalbu/nurani/afektif peserta didik sebagai manusia dan warga negara yang
memiliki nilai-nilai budaya dan karakter bangsa.
b. Mengembangkan kebiasaan dan
perilaku peserta didik yang terpuji dan sejalan dengan nilai-nilai universal
dan tradisi budaya bangsa yang religius.
c. Menanamkan jiwa kepemimpinan
dan tanggung jawab peserta didik sebagai generasi penerus bangsa.
d. Mengembangkan kemampuan
peserta didik menjadi manusia yang mandiri, kreatif, berwawasan kebangsaan.
e. Mengembangkan lingkungan
kehidupan sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh
kreativitas dan persahabatan, serta dengan rasa kebangsaan yang tinggi dan
penuh kekuatan (dignity)
masyarakat, dan warga negara yang religius, nasionalis, produktif dan
kreatif .
Ada 18 nilai-nilai dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa
yang dibuat oleh Diknas. Mulai tahun ajaran 2011, seluruh tingkat
pendidikan di Indonesia harus menyisipkan pendidikan berkarakter tersebut dalam
proses pendidikannya. 18 nilai-nilai dalam pendidikan karakter menurut Diknas
adalah:
1)
Religius
Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
2)
Jujur
Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
3)
Toleransi
Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.
Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.
4)
Disiplin
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
5)
KerjaKerja
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
6)
Kreatif
Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.
Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.
7)
Mandiri
Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.
Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.
8)
Demokratis
Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.
Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.
9) Rasa InginTahu
Sikap
dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas
dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.
10) SemangatKebangsaan
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
11) Cinta Tanah Air
Cara
berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
12) MenghargaiPrestasi
Sikap
dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna
bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
13) Bersahabat
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
14) CintaDamai
Sikap
dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna
bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
15) GemarMembaca
Kebiasaan
menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi
dirinya.
16) Peduli Lingkungan
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.
17) PeduliSosial
Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.
Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.
18) Tanggung Jawab
Sikap
dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang
seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam,
sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar